INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Boyolali - Pengelolaan Dana Desa Terbaru Menurut Pmk 205 Tahun 2019

Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan PMK  Boyolali -  Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan PMK 205 Tahun 2019

Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa yaitu dana APBN bagi Desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal APBN TA 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pengelolaan Dana Desa perlu diatur lagi dengan Permenkeu 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 perihal Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. Permenkeu 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700 di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya.

Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa adalah:

bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 perihal Pengelolaan Dana Desa;

bahwa menurut ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih lanjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam abjad b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;

bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad c dan untuk melakukan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan perihal Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum

Dasar aturan Permenkeu 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa adalah:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

Download
Pengelolaan Dana Desa Terbaru Berdasarkan PMK 205 Tahun 2019, Unduh File

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel